Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib).
Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat
bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang
miskin.. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam.
Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian
zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada
kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah
mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu
harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam
menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum
lagi. Perhitung Zakat adalah aplikasi yang membantu Anda untuk
menghitung zakat yang perlu anda keluarkan dan untuk mengetahui apakah
anda wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan dan harta yang anda
miliki dan software ini mudah untuk di gunakan.
Karena zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan zakat dapat mensucikan harta anda. Klik Disini
Software Penghitung Zakat (free)
Waskita Sakti
8/13/2012
0
Komentar
0 Komentar
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)
Salam Damai