Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP

NONSTOP, DUKUN-Ini peringatan bagi para dukun santet dan paranormal. Sebab, Rancangan undang-undang (UU) KHUP dalam waktu dekat akan disahkan DPR.

Dalam item KHUP, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memasukkan delik santet dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun atau denda Rp 300 juta sampai Rp 400 juta.
Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain seperti dukun santet serta paranormal.

“Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian penderitaan mental atai fisik seseorang,” demikian bunyi pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP tersebut. Lalu, jika ilmu gaib itu dikomersilkan, dalam ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

Bahkan, dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini, jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan juga bisa dipenjara. Rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan pemerintah ke DPR pada tanggal 6, Maret 2013. KUHP ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Seperti diketahui, KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.

Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM)) Amir Syamsudin meminta kepada DPR agar segera mensahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini KUHP dan KUHAP yang digunakan masih kurang pas,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Dengan direvisinya KUHP dan KUHAP, Amir menerangkan, yang perlu diakomodasi adalah perlindungan HAM. “Revisi KUHP dan KUHAP, ujar Amir, harus disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat memberikan masukan bagi penyempurnaan KUHP dan KUHAP,” bebernya.

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 sampai Rp 500.(ADT)


0 Komentar

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)

Salam Damai

Banner Iklan Sariksa
Banner Iklan Sariksa
Banner Iklan Sariksa