NONSTOP, DUKUN-Ini peringatan bagi para dukun santet dan paranormal.
Sebab, Rancangan undang-undang (UU) KHUP dalam waktu dekat akan disahkan
DPR.
Dalam item KHUP, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM) memasukkan delik santet dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun atau
denda Rp 300 juta sampai Rp 400 juta.
Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila
dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada
orang lain seperti dukun santet serta paranormal.
“Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian
penderitaan mental atai fisik seseorang,” demikian bunyi pasal 293 ayat 1
Rancangan KUHP tersebut. Lalu, jika ilmu gaib itu dikomersilkan, dalam
ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.
Bahkan, dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini,
jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan juga bisa dipenjara. Rancangan
yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan
pemerintah ke DPR pada tanggal 6, Maret 2013. KUHP ini akan menggantikan
KUHP warisan kolonial Belanda.
Seperti diketahui, KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan
dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara
nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu
terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM)) Amir Syamsudin meminta
kepada DPR agar segera mensahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). “Saat ini KUHP dan KUHAP yang digunakan masih kurang pas,”
ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Dengan direvisinya KUHP dan KUHAP, Amir menerangkan, yang perlu
diakomodasi adalah perlindungan HAM. “Revisi KUHP dan KUHAP, ujar Amir,
harus disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat
memberikan masukan bagi penyempurnaan KUHP dan KUHAP,” bebernya.
Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu
mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang
mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya: Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan,
kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp
400 sampai Rp 500.(ADT)
0 Komentar
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)
Salam Damai