Ada juga perkataan Ibnu Taimiyah dalam hal ini,
وَقَدْ يَتَنَاكَحُ
الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ
مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ
وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مُنَاكَحَةَ الْجِنِّ
“Bisa jadi ada perkawinan antara manusia dan jin, lalu akan ada anak
keturunannya. Kisah semacam ini banyak sekali. Para ulama juga telah
menyebutkan hal tersebut dan membicarakan hukumnya. Kebanyakan ulama
melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19:
39-40). [http://muslim.or.id/aqidah/serial-6-alam-jin-perkawinan-jin.html]Artikel berikut ini insyaAlloh bisa menjawab masalah pernikahan manusia dengan jin.
Related Article
Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 10 Th. Ke-12
Tambahan Faidah
A. Dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk melarang pernikahan manusia dengan jin
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :
إن بالمدينة جنا قد أسلموا فإذا رأيتم منهم شيئا فآذنوه ثلاثة أيام فإن بدا لكم بعد ذلك فاقتلوه فإنما هو شيطان
”Sesungguhnya di Madinah terdapat sekelompok jin yangtelah masuk
Islam. Apabila kalian melihat mereka menampakkan diri pada kalian, maka
berilah ia peringatan selama tiga hari. Jika mereka masih menampakkan
diri kepada kalian setelah (tiga hari) itu, maka bunuhlah, karena ia
adalah syaithan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2236].Sisi pendalilannya adalah bahwa jika menampakkan diri lebih dari 3 hari saja Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuhnya, lantas bagaimana mereka menjadi pasangan hidup yang mewajibkannya pendampingan sepanjang waktu? (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/04/menikah-dengan-jin.html)
B. Terlarangnya pernikahan antara manusia dengan jin merupakan madzhab jumhur ulama.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
”Kebanyakan ulama membenci pernikahan dengan jin” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 19/39-40].
Dan Al-Haafidh As-Suyuthiy rahimahullah mempunyai perkataan menarik tentang hal ini :
Jika pun terjadi pernikahan, misalnya seorang manusia laki-laki menikah dengan jin wanita, maka maka jin lah yang lebih mengendalikan manusia, sehingga ketika ia berbuat aniaya, suaminya tidak bisa berbuat apa-apa, karena sang suami tidak bisa melihatnya. (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/04/menikah-dengan-jin.html)
2. Syekh Wali Zar bin Syahiz Ad-Din hafizahullah berkata, “Adapun
masalah ini dari segi realitas, maka semuanya menyatakan kemungkinan
terjadinya. Karena nash yang ada tidak menyatakan secara jelas, apakah
dibolehkan atau dilarang, maka kami condong kepada pelarangan secara syariat. Sebab membolehkannya akan menyebabkan beberapa hal yang membahayakan, di antaranya;
”(Larangan pernikahan antara manusia dengan jin) dikuatkan juga bahwasannya beliaushallallaahu ’alaihi wa sallam melarang
mengawinkan keledai dengan kuda. (HR. An-Nasaa’iy no. 141;
shahih). Alasannya adalah perbedaan jenis. Juga karena akan yang
dilahirkan nanti bukan dari jenis kuda, sehingga berkonsekuensi
menurunkan populasi kuda….. Jika larangan ini berlaku, maka larangan
menikahnya jin dengan manusia lebih kuat dan lebih pantas” [Al-Asybah wan-Nadhaair, hal. 257] (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/04/menikah-dengan-jin.html)
Ulama lain yang berpendapat boleh pun, mengisyaratkan akan kemakruhannya
Saya (Asy-Syaikh Muqbil) katakan: “Memungkinkan sekali fenomena yang seperti ini membuka peluang terjadinya perzinaan dan kenistaan.” (Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin) [http://asysyariah.com/berinteraksi-dengan-jin.html]
C. Keburukan lain dari pernikahan jin dan manusia (seandainya terjadi)
1. Berujung ke penipuan
Akal sehat melarang kita untuk menikah dengan bangsa jin. Sebagaimana
diketahui bahwa jin tidaklah dapat dinikahi kecuali jika ia menjelma
menjadi sosok manusia juga. Jadi, wujud penjelmaan manusia itu bukanlah
wujud aslinya, sebab wujud asli jin tidak dapat dilihat oleh manusia. Ini merupakan satu bentuk penipuan.
Di lain sisi, bagaimana bisa seorang laki-laki – misalnya – bisa
membedakan penjelmaan jin satu dengan yang lainnya, karena barangkali
ada jin perempuan lain yang bisa menjelma dalam wujud manusia seperti
penjelmaan jin perempuan istrinya; yang dengan itu dua jin perempuan itu
bersekutu dalam hubungannya dengan si suami. Jelas ini merupakan
perzinahan yang diharankan dalam Islam.Jika pun terjadi pernikahan, misalnya seorang manusia laki-laki menikah dengan jin wanita, maka maka jin lah yang lebih mengendalikan manusia, sehingga ketika ia berbuat aniaya, suaminya tidak bisa berbuat apa-apa, karena sang suami tidak bisa melihatnya. (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/04/menikah-dengan-jin.html)
a. Tersebarnya perbuatan zina, lalu mereka kaitkan hal tersebut dengan dunia jin. Karena dunia jin adalah perkara gaib, tidak mungkin dilakukan penyidikan atasnya. Sedangkan Islam sangat memperhatikan dalam masalah menjaga kehormatan. Mencegah kerusakan didahulukan dari mendatangkan kebaikan, demikian sebagaimana telah ditetapkan dalam syariat Islam.
b. Akibat dari pernikahan seperti itu terhadap keturunan dan kehidupan keluarga. Anak-anak, kepada siapa nasab mereka disandangkan? Bagaimana bentuknya? Apakah seorang isteri dari jin tidak boleh berbentuk?”
c. Interaksi dengan jin dengan cara seperti ini membuat manusia tidak selamat dari gangguan. Padahal Islam sangat memperhatiakan keselamatan manusia dari gangguan.
Dengan kenyataan ini, tampaklah bahwa membolehkan hal ini akan menyeret orang ke berbagai permasalahan yang tiada ujung dan sulit mencari solusinya. Ditambah lagi dampak buruknya terhadap keyakinan dalam jiwa, akal dan kehormatan. Padahal itu semua adalah perkara yang sangat dilindungi dalam Islam. Begitu pula pernikahan antara kedua jenis tersebut tidak mendapatkan manfaat sedikit pun. (http://www.islam-qa.com/id/ref/111301)
D. Ada buku bagus dalam masalah ini yang sudah diterjemahkan
Judul Asli: البرهان على التحريم التناكح بين الإنس و الجن
Penulis: Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdillah Al-Imam
Judul Indonesia: HUKUM NIKAH DENGAN JIN
Penerbit Terjemahan: Pustaka Ar-Rayyan
Semoga BermanfaatSemoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat.
Abu Muhammad
Palembang, 17 Ramadhan 1434 H/ 26 Juli 2013
Download dalam bentuk pdf artikel: Pedoman Lengkap Pernikahan Jin dengan Manusia
0 Komentar
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)
Salam Damai