IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL

Banner Iklan Sariksa
Dasar hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat gigi palsu dan Pengobatan Tradisional.

Unit Kerja/Instansi yang  memproses Perizinan: Dinas Kesehatan Kab.Muaro Jambi

Banner Iklan Sariksa
Prosedur pengurusan Izin :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
  • Fotocopi KTP;
  • Fotocopi Ijazah dan Surat Tanda Lulus Pendidikan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotocopi pendidikan khusus Shinshe atau Tabib.
  • Fotocopi surat keterangan sudah pernah menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional baik Tabib maupun Shinshe.

Waktu pengurusan Izin:7 (tujuh) hari kerja.
Related Article

Biaya pengurusan Izin :
 a. Biaya Retribusi Izin Rp.200.000,-
 b. Leges Rp.1.000,-

Jangka waktu berlakunya Izin :
  • Izin diberikan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila telah habis masa berlakunya
  • Diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang (Heregistrasi) setiap 1 (satu) kali setahun izin dikeluarkan.
  • Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
  • Wajib menjalakan kegiatan usahanya paling lama 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan.
  • Wajib memiliki surat izin dan memperbaharui izin yang telah habis masa berlakunya.
  • Melaporkan secara rutin kegiatannya.
  • Mempunyai tempat yang tetap/ruang khusus untuk melaksanakan kegiatannya.
  • Melakukan pekerjaan secara profesional.
  • Wajib melaksanakan R/R
  • Dilarang mengerjakan kegiatan yang bersifat medis profesi.
  • Dilarang melakukan kegiatan diluar keahliannya.
  • Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan Bupati.

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin
  • Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,-

Banner Iklan Sariksa

0 Komentar

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)

Salam Damai