Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat gigi palsu dan Pengobatan Tradisional.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Kesehatan Kab.Muaro Jambi
Prosedur pengurusan Izin :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
- Fotocopi KTP;
- Fotocopi Ijazah dan Surat Tanda Lulus Pendidikan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopi pendidikan khusus Shinshe atau Tabib.
- Fotocopi surat keterangan sudah pernah menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional baik Tabib maupun Shinshe.
Waktu pengurusan Izin:7 (tujuh) hari kerja.
Related Article
Biaya pengurusan Izin :
a. Biaya Retribusi Izin Rp.200.000,-
b. Leges Rp.1.000,-
Jangka waktu berlakunya Izin :
- Izin diberikan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila telah habis masa berlakunya
- Diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang (Heregistrasi) setiap 1 (satu) kali setahun izin dikeluarkan.
- Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
- Wajib menjalakan kegiatan usahanya paling lama 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan.
- Wajib memiliki surat izin dan memperbaharui izin yang telah habis masa berlakunya.
- Melaporkan secara rutin kegiatannya.
- Mempunyai tempat yang tetap/ruang khusus untuk melaksanakan kegiatannya.
- Melakukan pekerjaan secara profesional.
- Wajib melaksanakan R/R
- Dilarang mengerjakan kegiatan yang bersifat medis profesi.
- Dilarang melakukan kegiatan diluar keahliannya.
- Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan Bupati.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
- Peringatan tertulis
- Pembekuan izin
- Pencabutan izin
- Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,-
0 Komentar
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik artikel, karena semua komentar akan saya moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Thanks :)
Salam Damai